TUGAS POKOK DAN FUNGSI PUSKESMAS
Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Walikota Malang Nomor : 76 tahun 2008 tentang Pembentukan organisasi dan tata kerja Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Malang pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa Puskesmas melaksanakan tugas pokok pelayanan, pembinaan dan pengembangan upaya kesehatan secara paripurna kepada masyarakat di wilayah kerjanya. Sedang fungsi Puskesmas sebagaimana yang tercantum pada Pasal 4 ayat (2) adalah :
- Menyusun program kerja Puskesmas.
- Pelaksanaan pelayanan kesehatan ibu dan anak, kesehatan keluarga, keluarga berencana, perbaikan gizi, perawatan kesehatan masyarakat, pencegahan dan pemberantasan penyakait, Pembinaan kesehatan lingkungan, penyuluhan kesehatan masyarakat, kesehatan gigi dan mulut, pengobatan dan pelayanan darurat akibat kecelakaan, usaha kesehatan sekolah, upaya kesehatan jiwa, laboratorium sederhana, rujukan medik dan pelayanan kesehatan keliling, upaya kesehatan kerja, upaya kesehatan usia lanjut dan pembinaan pengobatan tradisional.
- Pelaksanaan pembinaan teknis pada puskesmas pembantu, unit pelayanan kesehatan swasta dan posyandu.
- Pelaksanaan pencatatan dan pelaporan sebagai bagian dari Sistem Informasi Kesehatan.
- Pelaksanaan administrasi umum meliputi penyusunan program, tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, kehumasan dan rumah tangga Puskesmas.
- Pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan puskesmas.
- Pelaksanaan Standard Pelayanan Minimal (SPM) dan Standard Pelayanan Publik (SPP).
- Pengelolaan Pengaduan masyarakat.
- Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.